Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan pengejaran terhadap sejumlah oknum yang diduga memprovokasi massa aksi unjuk rasa berujung anarkis di Manokwari, pada 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagian provokator.
"Ada beberapa orang yang punya peranan di balik kericuhan saat demonstrasi Kamis kemarin," ujarnya.
Ignatius menyebut tindakan memprovokasi massa yang melakukan aksi unjuk rasa bertujuan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Manokwari.
Kondisi tersebut sempat menghambat aktivitas masyarakat Manokwari, khususnya wilayah perkotaan karena terjadi pemalangan disertai dengan pembakaran ban di sejumlah ruas jalan.
"Kami akan menindak tegas provokator sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ignatius.
Saat ini, kata dia, situasi kamtibmas relatif kondusif namun kepolisian tetap meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi demonstrasi susulan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dalam menyampaikan pendapat jangan melakukan tindakan kontraproduktif, apalagi anarkis yang mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengimbau seluruh masyarakat menjaga kondusivitas daerah, serta tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Stabilitas keamanan daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat, terutama dalam menyikapi dinamika sosial politik yang terjadi di Sorong, Papua Barat Daya.
"Saya selaku gubernur dan Kepala Suku Besar Arfak, mengimbau semua elemen bertanggung jawab menjaga keamanan agar tetap kondusif," kata Dominggus.
Menurut dia, ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidak harus direspons dengan melakukan aksi anarkis, karena setiap aspirasi dapat disalurkan melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah tidak membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun hal tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah tidak larang demo, tapi ada mekanismenya. Tidak boleh sampai buat tindakan anarkis," ujarnya.