Manokwari (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan tambahan dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (DBH Migas Otsus) Tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp184,98 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Rabu, mengatakan penyaluran dana tersebut sudah terealisasi 100 persen.
"DBH Migas Otsus tahun 2025 sudah disalurkan seluruhnya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya," katanya.
Ia merinci DBH Migas Otsus terdiri atas DBH Gas Bumi sebesar Rp167,25 miliar dan DBH Minyak Bumi Rp17,73 miliar yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah provinsi setempat memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH Migas Otsus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme dan prioritas yang telah ditetapkan.
"Kementerian Keuangan bertugas menyalurkan ke RKUD provinsi. Selanjutnya, pembagian ke masing-masing kabupaten/kota jadi kewenangan provinsi," ujarnya.
Ia menjelaskan periode penyaluran tambahan DBH Migas Otsus meliputi, Januari 10 persen dari total pagu, Maret 15 persen, Mei 15 persen, Juli 20 persen, September 20 persen dan sisanya pada November.
Realisasi untuk Papua Barat Daya tahun 2025 belum sesuai linimasa ideal karena beberapa kelengkapan dokumen, seperti rancangan anggaran DBH Migas Otsus tahun berjalan belum disampaikan pada Januari.
"Periode Mei, laporan realisasi penggunaan belum dipenuhi. Akibatnya, pencairan terlebih dahulu untuk Maret dan Juli karena tidak memerlukan syarat salur," ucap Kobir.
Ia menyebut DJPb dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penyaluran tambahan DBH Migas Otsus tahun 2026 sesuai linimasa.
Upaya dimaksud meliputi penyampaian rancangan anggaran (Januari), laporan realisasi penggunaan tahun anggaran lalu (Mei), serta laporan realisasi penggunaan semester I tahun berjalan (September).
“Pemenuhan dokumen persyaratan tepat waktu, maka penyaluran dapat mengikuti jadwal, sehingga pemanfaatannya di daerah semakin optimal,” kata Kobir.
Menurut dia, DBH Migas Otsus digunakan untuk belanja pendidikan sebesar 35 persen, belanja kesehatan 25 persen, belanja infrastruktur 30 persen, dan belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
Pemerintah pusat mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh informasi terkait capaian output dari pengelolaan tambahan DBH Migas Otsus yang dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Ada sejumlah isu aktual soal tambahan DBH Migas dalam rangka otsus, salah satunya informasi capaian pengelolaan," jelas Kobir.
Ia mengatakan alokasi tambahan DBH migas otsus Papua Barat Daya tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp115,94 miliar berdasarkan formula perhitungan data produksi migas tahun dasar.
"Alokasi pagu tahun 2026 disesuaikan dengan hasil perhitungan DJPK dengan kementerian yang membidangi migas," ucap Kobir.
