Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelaraskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan upaya perlindungan hutan dan penurunan emisi gas rumah kaca guna menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah Yan Richard Pugu di Nabire, Kamis, mengatakan luas kawasan hutan di daerah itu mencapai sekitar 6,7 juta hektare, dengan 65 persen atau lebih dari 4,3 juta hektare berstatus hutan lindung dan kawasan konservasi.
“Kami bersinergi menyiapkan dokumen RTRW agar rencana pembangunan tetap sejalan dengan perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Ia mengatakan, hutan lindung di Papua Tengah mencakup konservasi darat seperti Taman Nasional Lorentz dan sejumlah cagar alam.
Papua Tengan juga memiliki kawasan konservasi laut, di antaranya Taman Nasional Teluk Cenderawasih.
Ia menjelaskan, hutan di Papua Tengah saat ini juga dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti perkebunan dan pertambangan tradisional.
Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan deforestasi berlebihan.
“DLKHP Papua Tengah secara rutin melakukan pengawasan lapangan serta melibatkan berbagai pihak dalam pengendalian pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Kehutanan yang juga Dewan Penasihat Ahli Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman Ruandha Agung Sugardiman mengatakan perencanaan tata ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi hutan.
Pemerintah pusat saat ini mempunyai program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk mencapai kondisi serapan bersih emisi (net sink) pada 2030.
Program pusat tersebut harus sinkron dengan RTRW di tingkat provinsi perlindungan hutan dan pembangunan ekonomi dapat berjalan berimbang.
Saat ini tantangan pemerintah adalah menjaga laju deforestasi di tengah program strategis nasional, termasuk pengembangan perkebunan sawit di Papua.
“Penyusunan rencana operasional di tingkat provinsi diperlukan agar seluruh kebijakan pembangunan tetap terkendali dan tidak memicu kerusakan hutan di kemudian hari,” katanya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026