Manokwari (ANTARA) - Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) dan Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi Papua Barat mendukung Kepolisian Daerah Papua Barat menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Manokwari.
Ketua PGPI Papua Barat Pendeta Pithein Maniani di Manokwari, Sabtu, mengatakan langkah tegas kepolisian selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
“Regulasi itu jadi instrumen penting menekan praktik penjualan miras yang tidak punya izin dari pemerintah kabupaten, sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, terdapat kurang lebih ada 50 titik penjualan miras ilegal yang beroperasi tanpa memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah, dan hal itu sangat merugikan.
Pihaknya mendukung penuh kebijakan Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal Alfred Papare yang akan melakukan penindakah terhadap aktivitas penjulan miras tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Kami dukung penuh kebijakan Kapolda Papua Barat untuk memberantas penjualan minol ilegal. Penertiban ini penting agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,” katanya.
PGPI, lanjut dia, juga mendorong para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perda dengan mengurus perizinan secara resmi sehingga aktivitas penjualan minol dapat diawasi dan memberikan pemasukan bagi daerah.
Senada dengan itu, Ketua BKAG Kabupaten Manokwari Pendeta Hugo Warpur menyampaikan dukungan terhadap upaya aparat kepolisian dalam menertibkan peredaran minol ilegal yang dinilai berdampak negatif terhadap ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kami mendukung Polda dan Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minol ilegal yang saat ini masih beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen gereja dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan Character Building with G.O.S.P.E.L Principles yang dilaksanakan selama dua hari pada 25–26 Februari 2026, BKAG melakukan konsolidasi bersama perwakilan gereja di empat kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama, termasuk wilayah Wapramasi.
Konsolidasi tersebut bertujuan membangun kerja sama lintas gereja dalam mendukung kebijakan pemerintah kabupaten dan provinsi, termasuk upaya menciptakan ketertiban sosial melalui pengendalian peredaran minuman beralkohol.
