Nabire (ANTARA) - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Nabire meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Ketua PHBI Nabire Husin Rumkel di Nabire, Jumat mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan bersama berbagai pihak terkait.

“Kami tidak menyelenggarakan takbir keliling secara resmi tahun ini demi menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan meskipun tidak ada pelaksanaan takbiran secara terpusat, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di lingkungan masing-masing tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang.

Menurut dia, PHBI juga mengatur penggunaan pengeras suara di masjid guna menjaga kenyamanan masyarakat.

“Takbir menggunakan pengeras suara luar diperbolehkan setelah salat Magrib hingga pukul 21.00 WIT, setelah itu tetap dapat dilaksanakan namun menggunakan pengeras suara dalam masjid,” katanya.

Selain itu, PHBI Nabire juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13/PHBI/KAB-NB/III/2026 yang mengatur pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri tingkat Kabupaten Nabire.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini dipusatkan di lapangan terbuka kawasan bandara lama Nabire atau halaman Kantor Gubernur Papua Tengah.

Selama ini pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Nabire umumnya dilakukan di masing-masing masjid, namun tahun ini dipusatkan di satu lokasi.

Husin menambahkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran perayaan hari besar keagamaan tersebut.

 



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026