Manokwari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mengedukasi 372 peserta, terdiri atas pelajar, aparatur sipil negara, hingga kepolisian di Teluk Wondama guna meningkatkan literasi keuangan serta kewaspadaan terhadap investasi ilegal maupun judi daring.
Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen serta Layanan Manajemen Strategis OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Ferdian Ario mengatakan masyarakat perlu memahami legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk investasi maupun pembiayaan.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami legalitas lembaga jasa keuangan serta mengetahui manfaat dan risiko dari setiap produk investasi maupun pembiayaan yang akan digunakan,” kata Ferdian dalam keterangan resminya diterima di Manokwari, Jumat.
Selain edukasi, kata dia, OJK juga turut memfasilitasi pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan tabungan emas bagi siswa maupun tenaga pendidik sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan di Teluk Wondama.
OJK memastikan akan terus memperluas program literasi dan inklusi keuangan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar masyarakat lebih terlindungi dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan yang semakin berkembang.
“OJK berkomitmen untuk melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan masif agar masyarakat punya pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Wondama Nixon Baransano mengatakan, edukasi tersebut penting untuk meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap praktik investasi ilegal yang semakin marak.
“Melalui edukasi ini, kami berharap ASN dapat menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kerja maupun masyarakat,” kata Nixon.
OJK mencatat ada empat modus utama penipuan aktivitas keuangan ilegal di Papua Barat, yaitu penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang berizin, deposit awal jasa periklanan, dan skema money game dengan total kerugian kurang lebih Rp35,03 miliar.
Berdasarkan data pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari dengan nilai kerugian sekitar Rp20,44 miliar, disusul Kabupaten Teluk Bintuni ada 26 kasus dengan kerugian Rp11,72 miliar.
Kemudian, Kabupaten Fakfak 42 laporan dengan nilai kerugian Rp688 juta, Kabupaten Teluk Wondama 24 laporan dengan kerugian Rp1,98 miliar, Kabupaten Kaimana 18 laporan dengan kerugian Rp179 juta, dan Kabupaten Pegunungan Arfak empat laporan dengan kerugian Rp19 juta.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026