Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah siap menerapkan enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.
Penjabat Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Rabu, mengatakan perda tersebut telah resmi ditandatangani Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa tahun ini dan menjadi norma hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perda itu hasil bersama antara DPRP dan pemprov, sehingga menjadi regulasi yang harus dilaksanakan. Dengan adanya norma tersebut maka suka tidak suka kita harus melaksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah provinsi akan melihat proses implementasi di lapangan setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan, dengan pelaksanaan teknis diserahkan kepada OPD terkait sesuai bidang masing-masing.
Enam regulasi tersebut meliputi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perda Pangan Lokal (Nomor 3 Tahun 2026), Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026).
Selanjutnya, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6 Tahun 2026), serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (Nomor 7 Tahun 2026).
Ia juga menegaskan seluruh perda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama eksekutif, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengayaan sebelum akhirnya ditetapkan dan siap dilaksanakan.
“Setelah ditetapkan tinggal dilaksanakan oleh OPD terkait dan pemerintah provinsi akan menjalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai mengatakan enam perda dan perdasus tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat asli Papua.
Ia meminta kepala OPD segera berkoordinasi dengan biro hukum untuk menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan operasional di lapangan.
Ia juga mengingatkan Pemprov Papua Tengah agar tidak mengulangi pengalaman daerah lain di mana banyak regulasi tidak terimplementasi secara optimal sehingga tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin masyarakat Papua Tengah merasakan dampak dari regulasi ini karena regulasi harus menjawab harapan masyarakat secara konkret,” ujarnya.
