Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bantuan hewan kurban diberikan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kepada masyarakat bentuk kepedulian pemerintah kepada umat Islam di daerah itu yang merayakan Idul Adha 1447 Hijriah.
"Bantuan ini dianggarkan setiap tahun. Kenapa? Karena ini bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah pada umat Islam yang merayakan kurban Idul Adha. Saya tegaskan bahwa bantuan hewan kurban pemerintah tidak ada unsur politik karena ini setiap tahun kita berikan. Dari bupati ke bupati kita berikan, dari gubernur ke gubernur juga diberikan," katanya di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat.
Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah hewan kurban dari pemerintah yang disalurkan di Mimika 73 ekor sapi, berasal dari pemerintah pusat dua ekor, Pemerintah Provinsi Papua 15 ekor, dan Pemkab Mimika 56 ekor sapi dan sembilan ekor kambing.
Ia menjelaskan sapi kurban yang disalurkan kepada masyarakat itu bantuan dari pemerintah daerah karena pengadaan hewan kurban sudah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pengadaan sapi kurban yang kami bagikan itu dari pemda bukan dari bupati, orang selalu menyampaikan dari bupati, itu keliru, ini dari pemerintah Mimika yang dibiayai oleh APBD Mimika. Begitu pun dari provinsi itu pun dibiayai oleh APBD provinsi dan dari pusat itu oleh APBN," ujarnya.
Ia menjelaskan khusus untuk Mimika seluruh proses pengadaan hewan kurban sapi maupun kambing dilakukan secara transparan. Pemkab Mimika menganggarkan Rp1,7 miliar untuk pengadaan 56 ekor sapi dan sembilan ekor kambing.
"Kita Mimika bukan pemasok sapi, sapi di Mimika ini rata-rata dari luar, sehingga aturannya dengan menggunakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan itu dilakukan secara swakelola, artinya kita beli, pengadaannya melalui mereka yang ada sapi-sapinya di Mimika," ujarnya.
Proses pengadaan dilakukan secara swakelola dan sesuai dengan aturan setiap sapi yang dibeli, penjualnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen.
"Penjual tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) karena secara aturan hewan kurban ini dikategorikan sebagai barang-barang khusus jadi tidak dikenakan dalam PPN," ujarnya
Ia menjelaskan mekanisme pembayaran pajak bisa langsung dipotong oleh pemerintah saat melakukan pembelian dan bisa juga penjual membayar sendiri PPh.
"Kalau dia jual harganya Rp30 juta maka satu setengah persen kita bisa potong langsung, tetapi yang kita lakukan adalah kita serahkan kepada mereka (penjual) dan mereka harus bayar pajak PPh-nya. Makanya kami punya data dan juga berita acara. Jadi kami melakukan sesuai dengan aturan kami tidak melakukannya secara sembarang," ujarnya.
Ia mengatakan rata-rata harga sapi dari luar maupun lokal Mimika dijual Rp30 juta-Rp40-an juta per ekor, tergantung ukurannya, sedangkan harga kambing dijual Rp8 juta-Rp10 juta per ekor.
"Harga sapi di Mimika ini bisa dicek di agen dan juga masyarakat yang menjual ternak sapi. Tidak ada markup, ini beli secara terbuka dan transparan dan semua orang tua harganya berapa," ujarnya.
Hewan kurban yang dibeli juga harus memenuhi persyaratan kurban yang telah ditetapkan dalam Islam. Semua hewan kurban yang disalurkan ke masyarakat juga dilakukan penandatanganan berita acara. Setelah itu, tim Pemkab Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat melakukan pemeriksaan saat dilakukan pemotongan.
"Hewan-hewan yang kita berikan ini adalah betul-betul bebas dari penyakit dan puji tuhan dari 73 ekor semuanya didistribusi secara baik dan layak dikonsumsi,"ujarnya.
Hewan kurban tersebut disalurkan kepada instansi Forkopimda Mimika, masjid, mushalla, peguyuban, pondok pesantren dan kelompok-kelompok masyarakat Islam lainnya.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026