Timika (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengajak warga Kota Timika agar tidak membangun tempat pembuangan sementara (TPS) sampah secara sembarangan di wilayah itu.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika Yulius Koga di Timika, Minggu, mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap TPS liar yang dibuat oleh oknum-oknum warga di dalam Kota Timika.

" Lokasi TPS dalam kota ini sudah ditetapkan sehingga tidak perlu lagi membuat TPS sesuka hati. Sudah sering kali kami melakukan menertibkan, kami membuat spanduk untuk ingatkan warga dan anggota kami juga melakukan pengawasan di sana namun saat anggota kami kembali dan lokasi itu jadi sepi warga akan ke sana dan membuang sampah lagi di tempat itu,”kata Yulius.

Ia mengatakan dengan membangun TPS liar dalam Kota Timika dan sekitarnya hal itu tentu sangat mengganggu kebersihan kota dan merusak keindahan kota akibat sampah.

"Ini butuh kerjasama dengan masyarakat agar semua orang tertib membuang sampah sesuai TPS yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dinas Satpol PP juga akan bekerja sama dengan pemerintah distrik untuk bersama sama melakukan upaya pengawasan terhadap TPS-TPS liar yang dibangun oleh oknum warga di dalam kota maupun pinggiran Kota Timika.

"Makanya sekarang itu untuk tempat pembuangan sampah di TPS ini kami akan bekerjasama dengan pemerintah distrik karena di distrik itu ada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) jadi wilayah mereka nanti mereka tangani soal penertiban TPS liar," ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Mimika agar tertib membuang sampah pada TPS yang ditelah ditetapkan oleh pemerintah di wilayah lingkungannya masing -masing.

Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya telah menginstruksikan kepada Satpol PP Mimika agar melakukan penertiban terhadap TPS-TPS liar yang di bangun oleh warga. Karena hal itu sangat mengganggu serta juga merusak keindahan kota Timika.



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026