Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun di Sorong, Jumat, mengatakan anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2019 senilai Rp13 miliar.
"Sebagian dari nilai uang kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa, selanjutnya akan kami setor ke rekening RPL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari," kata Makrun di Sorong, Jumat.
Ia menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2.353.956.553,70 sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Pengembalian uang kerugian negara itu, katanya, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Manokwari.
"Penanganan perkara ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan," kata Makrun.
Kajari Sorong meminta dukungan seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat Daya dalam penanganan dan pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Dukungan dari masyarakat itu sangat penting agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kita ini bisa terselesaikan dengan baik sehingga dapat meminimalisasi penyalahgunaan keuangan negara," ujarnya.
Terdapat tiga terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat
Mereka terdiri atas AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS selaku Direktur PT. ZMP (kontraktor), dan JL selaku konsultan perencana dan pengawas.
Ketiga terdakwa ditahan oleh pihak Kejari Sorong sejak 12 Desember 2024.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025