Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Papua Barat menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang telah dideportasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2025 sebanyak lima orang.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Jumat, mengatakan WNA yang diberikan tindakan pendeportasian berasal dari China, Filipina, Vietnam, dan dua WNA berkebangsaan Mesir.
"Ada lima WNA yang kami berikan sanksi administratif keimigrasian berupa tindakan deportasi ke negara asal," kata Asrul.
Ia menyebut penerapan tindakan pendeportasian terhadap kelima WNA tersebut karena dinilai telah melanggar ketentuan pada Pasal 75 (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada dua WNA asal China dan Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sorong, Papua Barat Daya, sedangkan dua WNA berkebangsaan Mesir dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Papua Barat.
"Satu WNA asal Vietnam dideportasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat. Kejadiannya di Manokwari, kasus penyalahgunaan izin tinggal," ucap Asrul.
Selain itu, kata dia, Ditjen Imigrasi Papua Barat juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA berkebangsaan Amerika dan Inggris atas dugaan tindak pidana keimigrasian yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya.
WNA asal Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116, sedangkan WNA berkebangsaan Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Lokus kasusnya di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam periode tersebut, kata dia, tercatat sebanyak 8.623 perlintasan orang di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya yang terdiri atas 3.703 perlintasan datang dan 4.920 perlintasan keberangkatan.
Perlintasan itu dilakukan melalui dua terminal khusus di Papua Barat yaitu pelabuhan laut LNG Tangguh Teluk Bintuni sebanyak 5.853 perlintasan dan pelabuhan laut PT SDIC Papua Cement Indonesia 1.233 perlintasan.
"Kalau lewat Pelabuhan Sorong, ada 1.506 perlintasan orang. Data perlintasan ini terdiri atas 2.712 WNA dan 991 WNI," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi Papua Barat: Ada lima WNA yang dideportasi pada 2025
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025