Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Polda Papua Barat menetapkan tujuh orang di Kabupaten Manokwari sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi melalui siaran pers di Manokwari, Senin mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Tujuh tersangka sudah ditahan di rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adam.
Kabid Humas membenarkan sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pemilik kendaraan, pihak pengelola SPBU, pegawai Pertamina area Manokwari hingga saksi ahli dari BPH Migas sebelum tahapan penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan.
Sehingga melalui gelar perkara hari ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS, FA, AM, ME, MUI, MNR, dan RH. Para tersangka berperan sebagai pemilik dan sopir kendaraan pengangkut BBM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua Barat tetapkan tujuh tersangka kasus BBM bersubsidi