Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat saat ini tengah melakukan proses pencairan dana desa tahap I tahun 2025 kepada lebih dari 100 desa (kampung) di wilayah itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua di Manokwari, Selasa, mengatakan dari 164 kampung di Manokwari, jajarannya sudah menyalurkan dana desa kepada lebih dari 100 kampung.
Tahun ini Pemkab Manokwari mendapatkan pagu anggaran dana desa sebesar Rp123,67 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana desa untuk Kabupaten Manokwari sudah terealisasi sebesar Rp2,04 miliar.
Mekanisme penyaluran dana desa \dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.
“Untuk pencairan dana desa sendiri langsung dari APBN, dari rekening negara masuk ke rekening kampung, tergantung kesiapan administrasi dari kampung,” jelas Jeffry.
Besaran dana desa yang diterima setiap kampung berbeda-beda, ada yang mendapatkan lebih dari Rp1 miliar per kampung, namun ada juga yang hanya mendapatkan sekitar Rp800 juta.
Besaran dana desa yang diberikan ke setiap kampung tergantung sejumlah kategori seperti jumlah penduduk maupun lokasi kampung.
Semakin terpencil lokasi kampung, maka dana desa yang dikucurkan semakin banyak karena biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan juga semakin mahal.
“Dibanding tahun lalu, dana desa di Manokwari tahun ini mengalami penurunan Rp10 miliar, tahun lalu Manokwari mendapatkan Rp133 miliar,” ujarnya.
Kepala DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto mengungkapkan, Kabupaten Manokwari merupakan salah satu dari tiga kabupaten yang sudah menyalurkan dana desa selain Kabupaten Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
Persyaratan penyaluran dana desa meliputi, dokumen APBDes, perekaman pagu dana desa earmark dan non-earmark, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat 2024, dan lainnya.
Dana desa bisa disalurkan apabila semua dokumen yang menjadi persyaratan dilengkapi oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dokumen tersebut, nantinya diunggah masing-masing pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Setelah dokumen syarat salur dinyatakan lengkap, maka DJPK menerbitkan rekomendasi kepada DJPb untuk dilakukan penyaluran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pemanfaatan terhadap dana desa harus sesuai pedoman yang telah ditentukan, seperti bantuan langsung tunai maksimal 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.