Sorong (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan bahwa sejauh ini hanya dua perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat yang diketahui telah memiliki izin operasi.
Dia mengatakan dua perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT. GAG Nikel dan PT. Kawei Sejahtera Mining yang sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan.
"Sementara yang lain kita tidak tahu. Hanya dua perusahaan yang kami sudah tahu memiliki izin," jelasnya di Sorong, Rabu.
Dia mengatakan, Raja Ampat sebagai Geopark harus dijaga secara baik karena menjadi investasi masa depan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Ini ikon Papua Barat Daya yang bisa menarik banyak orang untuk datang ke Raja Ampat," katanya.
Pihaknya pun terus membahas dan merumuskan perencanaan pembangunan kawasan Raja Ampat untuk menentukan arah pembangunan di wilayah itu.
"Kami sedang mendiskusikan arah pembangunan di Raja Ampat apakah mau dibangun menjadi kabupaten pertambangan atau kabupaten pariwisata," katanya.
Menurut dia, ini harus dibahas secara bersama-sama dan berkesinambungan untuk merumuskan strategi pembangunan yang nantinya ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten maupun RTRW Provinsi Papua Barat Daya.
"Ini yang sedang kami diskusikan, sehingga kami membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak untuk menentukan arah pembangunan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.
DLHKP: Hanya 2 perusahaan punya izin operasi tambang di Raja Ampat
Rabu, 21 Mei 2025 15:01 WIB

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)