Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat, tengah melakukan finalisasi empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dewan sebagai bagian dari 18 ranperda prioritas yang ditargetkan rampung tahun ini.
Wakil Ketua II DPRK Manokwari Johani Brian Makatita, di Manokwari, Jumat, mengatakan empat ranperda tersebut saat ini dalam proses sinkronisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan keselarasan isi dan implementasi kebijakan di lapangan.
“Empat ranperda inisiatif yang sedang kami finalisasi antara lain tentang investasi dan kemudahan berusaha, perlindungan dan pengembangan pangan lokal, pemberdayaan pasar rakyat serta pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta ranperda pemberdayaan petani dan nelayan,” ujarnya.
Dalam finalisasi tersebut, DPRK Manokwari juga melibatkan akademisi serta telah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Manokwari dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat guna memastikan pembobotan isi dan kesesuaian regulasi.
Ia menjelaskan, seluruh ranperda inisiatif DPRK merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan menjadi bagian penting dari program legislasi daerah tahun 2025.
Ranperda tersebut dibuat DPRK Manokwari untuk melindungi pelaku ekonomi lokal khususnya petani, nelayan, dan pedagang asli Papua.
“Perda ini lahir dari semangat keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), agar mereka mendapat ruang usaha yang adil dan terlindungi dari dominasi pasar modern,” katanya.
Selain empat perda inisiatif, DPRK Manokwari juga menyiapkan pembahasan terhadap sembilan ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari, serta lima ranperda kumulatif terbuka seperti LKPJ APBD 2024, perubahan APBD 2025, APBD induk 2026, RPJPD Manokwari 2026–2045, dan RPJMD 2025–2029.
Namun demikian, DPRK belum menerima draf maupun kajian substansi secara lengkap dari seluruh ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Manokwari.
Hal ini berpotensi menghambat proses pembahasan yang telah dijadwalkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi yang responsif dan partisipatif, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“DPRK dan Pemkab adalah mitra sejajar dalam penyusunan perda. Maka penting untuk saling mendukung proses ini secara transparan agar setiap perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa diimplementasikan dengan baik,” katanya.