Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari memerlukan produk hukum daerah seperti peraturan daerah (perda) untuk melakukan penertiban kendaraan bermotor berpelat dari luar wilayah Provinsi Papua Barat yang beroperasi di wilayah itu.
Kasat Lantas Polresta Manokwari Iptu Nurfah di Manokwari, Rabu, menyebut payung hukum itu mengatur soal kewajiban balik nama dan mutasi kendaraan berpelat luar saat beroperasi di Papua Barat dalam jangka waktu tertentu, sekaligus sanksi administratif bagi kendaraan luar yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.
"Harus ada produk hukum daerah yang menjadi dasar saat kami mengambil tindakan di lapangan," kata Nurfah.
Polresta Manokwari diketahui telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD Samsat Manokwari guna merealisasikan aturan hukum soal pengendalian terhadap operasional kendaraan berpelat luar.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan kepolisian untuk penegakan hukum harus mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan pelanggaran administratif seperti pajak kendaraan luar.
"Kami tidak bisa tindak kendaraan luar yang secara hukum nasional, masih sah. Maka, dibutuhkan payung hukum daerah," ujarnya.
Nurfah menambahkan, kepolisian berhak mengambil tindakan tegas apabila kendaraan berpelat luar beroperasi tanpa dilengkapi dokumen yang sah, atau ditemukan indikasi pelanggaran lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen legalitas kendaraan dimaksud meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak melewati masa berlaku karena dapat dikenakan sanksi penilangan.
"Sebenarnya kami juga dilematis dengan banyak kendaraan luar beroperasi di Manokwari. Kalau kendaraannya lengkap, kami hanya terbitkan surat izin operasi per tiga bulan," ucap Nurfah.
Menurut dia, produk hukum pengendalian operasional kendaraan berpelat nomor luar berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
"Kami berharap pemerintah daerah bisa godok regulasi tersebut supaya penerimaan pajak bisa meningkat," ujar Nurfah.