Manokwari (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap tersangka Guwen Salhteru, buronan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jalan lintas Seram, di Manokwari pada Selasa (26/8).
Wakil Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi proyek jalan tahun 2018 senilai Rp31 miliar.
"Tersangka ini DPO dari Kejati Maluku. Kami amankan hari Selasa (26/8) di daerah Warmare, Manokwari," kata Muslikhuddin.
Saat ini tersangka Guwen Salhteru sudah diterbangkan menuju Maluku menggunakan maskapai komersil dengan pengawalan ketat dari tim tangkap buron Kejati Papua Barat.
Guwen Salhteru telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan ruas jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram, Maluku, pada Oktober 2023 silam.
"Guwen sudah diterbangkan ke Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Muslikhuddin.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan Guwen Salhteru di Manokwari berhasil terendus, tidak terlepas dari kolaborasi serta dukungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung.
Tersangka Guwen Salhteru bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim intelijen Kejati Papua Barat sekira pukul 12.00 WIT, sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
"Kami terima informasi dari teman-teman di Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pencarian DPO Kejati Maluku," ujarnya.
Kejati Papua Barat tangkap buronan kasus korupsi jalan lintas Seram
Kamis, 28 Agustus 2025 7:55 WIB

Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek jalan lintas Seram (rompi oranye) digiring petugas Kejaksaan TInggi Papua Barat menuju Bandara Rendani Manokwari, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking