Manokwari (ANTARA) - Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menangkap JW, pria berusia 72 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja di Kabupaten Manokwari, dengan barang bukti seberat 840,82 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka diamankan saat turun dari kapal Pelni beserta barang bukti dua karung beras berisi ganja kering siap edar.
"Tersangka ditahan di Pelabuhan Manokwari 5 September 2025 pukul 08.00 WIT. Tersangka bawa ganja hampir satu kilo diisi dalam dua karung beras lima kiloan," ucap Benny.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka JW menyebut bahwa ganja siap edar yang dibawa dari Jayapura, Papua, menggunakan transportasi laut ke Manokwari merupakan milik tersangka EA (36).
Informasi dari tersangka JW, langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka EA dan ke depannya kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja Jayapura-Manokwari.
"Tentu kami melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka ini," ucap Benny.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun, pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ujarnya.
Polisi tangkap kurir ganja berusia 72 tahun di Manokwari
Kamis, 11 September 2025 16:03 WIB

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga (kiri) menunjukan barang bukti ganja hasil penangkapan dari kurir berusia 72 tahun, saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking