Sorong (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat cakupan perlindungan pekerja rentan di Provinsi Papua Barat Daya mencapai 89,46 persen atau mencakup 77.500 pekerja rentan pada 2025.
Kepala BPJamsostek Cabang Sorong Iguh Bimantoroyudo di Sorong, Rabu, mengatakan pekerja rentan yang terlindungi tersebut berasal dari berbagai sektor informal dan sosial, termasuk petani, pedagang, tukang ojek, nelayan, serta pekerja keagamaan dari berbagai rumah ibadah, seperti gereja, masjid, dan pura.
“Perlindungan pekerja rentan di Papua Barat Daya saat ini mencakup 77.500 orang. Persentase perlindungannya mencapai 89,46 persen dan ini merupakan yang tertinggi secara nasional,” ujarnya.
Jumlah tersebut, kata dia, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 60.000 pekerja rentan atau bertambah sekitar 17.500 orang pada 2025.
Ia menjelaskan capaian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang ditargetkan mencapai 99 persen sebelum Indonesia Emas 2045.
Menurut Iguh, tingginya tingkat perlindungan ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja rentan, khususnya di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Kami berharap ada peningkatan penganggaran secara berkelanjutan dari seluruh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten di Papua Barat Daya agar cakupan perlindungan terus meningkat setiap tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah Papua Barat Daya.
Selain itu, BPJamsostek Cabang Sorong juga mencatat total pembayaran klaim sepanjang tahun 2025 mencapai Rp819,393 miliar dari 53.382 kasus dari wilayah konsol Sorong, Manokwari, Fakfak, dan Raja Ampat.
Pembayaran klaim tersebut mencakup seluruh program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Beasiswa.
“Total klaim sepanjang 2025 dari konsol Sorong, Manokwari, Fakfak, dan Raja Ampat mencapai 53.382 kasus dengan nilai Rp819,393 miliar,” ujar Iguh.
Perlindungan pekerja rentan di PBD capai 89,46 persen
Rabu, 7 Januari 2026 20:10 WIB
Kepala BPJamsostek Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
