Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan minum pada Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Operasi Bidang Pidsus Kejati Papua Barat Arry Verdiana di Manokwari, Jumat, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan penggunaan anggaran belanja makan dan minum bagi kepala daerah.
“Tim kami masih lakukan pengumpulan data dan dokumen terkait dugaan penyimpangan belanja kurang lebih Rp7 miliar,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, berkomitmen menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nantinya dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.
Tim penyidik kejaksaan juga sudah mengonfirmasi pengembalian temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyimpangan belanja makan dan minum tahun anggaran 2023 pada Bendahara Setda Papua Barat sekitar Rp11 miliar.
“Temuan 2023 sudah dikembalikan ke kas daerah, kami koordinasi dengan Inspektorat Papua Barat untuk cek bukti pengembaliannya. Sekarang kami dalami tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pilar Demokrasi (Pidar) Papua Barat Jeckson Kapisa menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan penyimpangan belanja makan dan minum serta operasional kepala daerah.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, realisasi belanja makan dan minum kepala daerah dilakukan oleh bendahara sebanyak dua kali atau terjadi pendobelan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada dobel mata anggaran dengan nama sub program yang sama, dan nilainya juga beda-beda sehingga terdapat realisasi yang tidak rasional. Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini di Kejati," ujar Jeckson.
Kejaksaan dalami dugaan korupsi Bendahara Setda Papua Barat
Jumat, 23 Januari 2026 12:30 WIB
Kepala Seksi Operasi Bidang Pidsus Kejati Papua Barat Arry Verdiana (kanan) pada konferensi pers di Manokwari, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
