Aimas (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) masih melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Sorong. 

Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa dari 10 oknum yang disebut dalam laporan publik, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Semua masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Dari 10 oknum itu, dua sudah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian hukum.

Menurut dia, dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan institusi.

“Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Polda Papua Barat Daya juga telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bid Propam guna menindaklanjuti informasi yang berkembang.

"Tim tersebut bertugas menginventarisasi nama-nama yang diduga terlibat serta melakukan pemeriksaan awal," jelasnya.

Selain memeriksa anggota yang diduga terlibat, penyidik juga meminta keterangan dari pihak pelapor yang mengungkap dugaan tersebut ke publik.

Semmy mengatakan, institusi Polri tidak akan menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat, namun juga tidak akan melindungi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ini murni tindakan personal, bukan institusional,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Tidak boleh ada tekanan atau intervensi dalam proses hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dalam konteks penegakan hukum, pihaknya memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Tidak ada toleransi atas penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah. Ini merupakan kebijakan strategis negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan distribusi ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Sorong.

Polisi sebelumnya menangkap seorang sopir truk berinisial A pada 8 April 2026 di kawasan pergudangan PT Salawati, Suprau. Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang perempuan berinisial DBK yang diduga terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di sebuah gudang di Kota Sorong.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Jatir Yuda Marau, mengklaim adanya dugaan setoran rutin kepada oknum aparat dengan nilai berkisar Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan. Namun, pihak kepolisian memastikan klaim tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum terbukti secara hukum.

“Kami akan terus mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Semmy.



Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026