Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah menggunakan sistem Integrated Mutasi (I-MUT) untuk mengatur rotasi dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Nabire Mesak Magai di Nabire, Rabu, mengatakan sistem yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut berfungsi mengawasi dan mengendalikan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta mutasi ASN berbasis norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

“ASN di luar Kabupaten Nabire kita keluarkan, yang dilantik adalah ASN Nabire yang sudah terdata dalam I-MUT,” kata Magai saat melantik 291 pejabat administrasi dan pengawas, terdiri atas 179 orang eselon IV A, 68 orang eselon III B, 42 orang eselon III A, serta dua orang eselon II A. 

Magai mengatakan seluruh ASN yang dilantik merupakan pegawai Kabupaten Nabire yang memenuhi syarat kepangkatan, sementara ASN yang telah pindah ke provinsi maupun dari daerah lain tidak lagi masuk dalam daftar ASN kabupaten.

Ia menjelaskan, seluruh ASN kini wajib terhubung dengan sistem I-MUT dan MyASN guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian.
​​​​​​​
Magai menegaskan jabatan yang dipercayakan merupakan amanah, bukan hadiah. 

Kebijakan roling pejabat, katanya, kerap disoroti terkait isu prioritas orang asli Papua (OAP). Namun penempatan jabatan tetap harus mengacu pada aturan ASN yang berlaku secara nasional.

Bupati juga menyoroti masih adanya ASN Papua yang belum tertib mengurus kepangkatan, padahal hal tersebut menjadi syarat utama dalam menduduki jabatan struktural.

“Jangan sampai pangkat masih golongan II tapi sudah meminta jabatan eselon III atau IV. Kita harus patuh aturan supaya ASN tidak menjadi korban,” katanya.

Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap aturan dalam penempatan jabatan dapat berdampak luas, seperti terblokirnya administrasi kepegawaian. Hal itu bisa berakibat ASN tidak dapat mengurus kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, hingga pensiun.

Pemkab Nabire berkomitmen terus melakukan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), dan melakukan rotasi jabatan apabila kinerja tidak optimal, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

​​​​​​​“Kerja sama antara pimpinan dan bawahan sangat menentukan kualitas kinerja dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Nabire,” kata Mesak Magai.



Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026