Manokwari (ANTARA) - Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Papua Barat, berharap meraih akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) setelah badan itu melakukan penilaian lapangan ke perguruan tinggi itu.
Rektor Unipa Dr Meky Sagrim di Manokwari, Rabu, optimistis lembaga pendidikan yang dipimpinnya itu mendapatkan akreditasi dengan kategori Baik Sekali.
Pada 2 hingga 4 Juni, lima anggota tim penilai lapangan dari BAN-PT datang ke Manokwari untuk melakukan penilaian lapangan akreditasi lembaga Unipa.
"Harapan kami hasil akreditasi kelembagaan kami bisa mendapatkan predikat Baik Sekali, hasil penilaian dari BAN-PT akan kami terima pada awal Juli," kata Sagrim.
Terdapat sembilan kriteria yang menjadi bahan penilaian BAN-PT untuk memberikan akreditasi pada universitas yang berusia lebih dari 21 tahun itu.
Sembilan kriteria itu yakni visi-misi, tujuan dan strategi, kemudian tata pamong, tata kelola dan kerja sama.
Selanjutnya jumlah mahasiswa dan prestasi akademik, sumberdaya pengajar (dosen), keuangan, sarana dan prasarana, aspek pendidikan, penelitian yang dihasilkan, bentuk pengabdian kepada masyarakat, dan yang terakhir capaian Tri Dharma Pendidikan Tinggi/Perguruan Tinggi.
Guna meningkatkan mutu pendidikan di Unipa, Meky Sagrim mengaku terus mendorong seluruh program studi (prodi) di Kampus Unipa bisa terakreditasi secara personal.
Saat ini Unipa memiliki 54 program studi. Dua prodi mendapatkan akreditasi Baik Sekali, 24 prodi mendapatkan akreditas B, 13 prodi mendapatkan akreditasi Baik, 6 prodi mendapatkan akreditasi C, 3 prodi berstatus terakreditasi minimum, dan 6 prodi masih dalam pengusulan.
Adapun jumlah mahasiswa aktif Unipa saat ini sebanyak 8.678 orang dari jumlah total lebih dari 9.000 orang.
Rencananya, Unipa akan menerima mahasiswa baru sebanyak 2.200 orang melalui beberapa jalur penerimaan seperti jalur Sesama dari sekolah-sekolah, SNMPTN dan SBMPTN.
BAN-PT mengatur tingkatan akreditasi perguruan tinggi melalui Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai akreditasi tidak lagi menggunakan nilai A, B, dan C. Melainkan diubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali dan Tidak Terakreditasi.
