Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyebut 147 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di provinsi tersebut sudah mengantongi pengesahan administrasi hukum umum (AHU).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat Enos Aronggear di Manokwari, Sabtu, mengatakan pemerintah daerah itu bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan kelembagaan kopdes.
"Per Jumat kemarin, sudah ada 147 unit berbadan hukum dari target 824 unit," kata Enos.
Pemprov Papua Batat, kata Enos, telah menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat terkait pendistribusian notaris ke sejumlah kabupaten.
Kerja sama itu, kata dia, bertujuan untuk mendorong percepatan terhadap proses legalisasi kelembagaan kopdes, sehingga program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini terlaksana secara maksimal.
Dia menyebut saat ini kabupaten di Papua Barat yang tidak memiliki notaris, antara lain Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Teluk Wondama
"Dari tujuh kabupaten di Papua Barat yang sudah berbadan hukum nantinya diikutsertakan dalam acara peluncuran pada 19 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Dia berharap keberadaan Kopdes Merah Putih ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus mewujudkan pemerataan pembangunan daerah.
"Kami harap kepala kampung (desa) dan semu perangkat kampung kerja sama percepat proses legalisasi kopdes," kata Enos.
Saat ini, kata dia, 648 desa/kelurahan di Papua Barat sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) diikuti dengan pembentukan struktur kepengurusan, dan penyusunan AD/ART.
Pihaknya mencatat kurang lebih 269 desa/kelurahan masih dalam proses penerbitan akta pendirian Kopdes Merah Putih untuk memperoleh surat keputusan pengesahan badan hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten sekaligus memfasilitasi kehadiran notaris di daerah yang tidak ada notaris," ucapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Papua Barat Adel Chandra mengatakan pengesahan badan hukum menjadi tahap terakhir dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sebelum beroperasi.
Menurut dia, progres penerbitan badan hukum Kopdes Merah Putih di Papua Barat mengalami sedikit perlambatan karena sejumlah faktor, antara lain empat kabupaten tidak memiliki notaris.
"Notaris yang menjadi mitra kami di wilayah Papua Barat hanya 16 orang, tersebar di Manokwari, Fakfak, dan Teluk Bintuni," ujarnya.