Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari setiap bulan rutin mengumumkan daftar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Manokwari, Sabtu, mengatakan pengumuman itu bentuk komitmen BPJS dalam menjaga transparansi data kepesertaan JKN.
"Nama-nama peserta PBI yang dinonaktifkan akan kami umumkan melalui pemerintahan distrik (kecamatan). Pengumuman ini bisa diakses langsung masyarakat di kantor distrik masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan pengumuman ini merupakan bentuk tanggung jawab dan upaya proaktif BPJS Kesehatan agar masyarakat mendapatkan informasi secara tepat waktu terkait status kepesertaan mereka.
Meskipun dia juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN setiap bulan.
"Kami tidak ingin masyarakat baru menyadari kepesertaannya tidak aktif saat mereka sedang berobat atau membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pengecekan rutin sangat penting," ucapnya.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri.
Masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta langsung melalui fitur AMAN JKN di kantor BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan sejak tahun ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta PBI JKN.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah tidak lagi menggunakan basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran.
Pada Mei 2025, sebanyak 52.124 peserta PBI dari tujuh kabupaten di Papua Barat dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial.
Namun, SK penonaktifan peserta PBI JKN oleh Kementerian Sosial berbeda-beda setiap bulan.
Jumlah peserta yang dinonaktifkan bersifat fluktuatif, bisa berkurang dan bisa bertambah tergantung pada pembaruan data sosial ekonomi.
Meski dinonaktifkan, masyarakat tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Selain itu, jika tersedia, peserta PBI nonaktif yang memenuhi syarat bisa dialihkan menjadi peserta bantuan dari Pemda melalui pembiayaan APBD.