Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 30 persen dana otonomi khusus (otsus) tahap I tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Senin mengatakan, dana otsus yang disalurkan melalui rekening kas masing-masing pemerintah daerah sebanyak Rp977,32 miliar.
"Total pagu dana otsus dua provinsi di wilayah kerja kami, Rp3,25 triliun dan 30 persen tahap I sudah tersalur," kata Kobir.
Ia merinci penyaluran ke wilayah Papua Barat mencapai Rp468,57 miliar, meliputi pemerintah provinsi Rp206,10 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Rp40,13 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp39,98 miliar.
Kemudian, Pemkab Teluk Bintuni Rp46,95 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp42,31 miliar, Pemkab Kaimana Rp21,12 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp31,12 miliar, dan Pemkab Pegunungan Arfak Rp40,86 miliar.
"Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana otsus 2025 Rp1,56 triliun. Seluruh pemda sudah terima penyaluran 30 persen," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, penyaluran dana otsus tahap I tahun 2025 untuk tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya terealisasi Rp508,70 miliar dari total pagu yang dialokasikan sebanyak Rp1,69 triliun.
Meliputi, Pemprov Papua Barat Daya Rp152,61 miliar, Pemkab Raja Ampat Rp80,93 miliar, Pemkab Tambrauw Rp68,92 miliar, Pemkab Maybrat Rp57,92 miliar, Pemkab Sorong Rp55,34 miliar, dan Pemkab Sorong Selatan Rp48,86 miliar.
"Kalau realisasi penyaluran untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong sebanyak Rp44,12 miliar," jelasnya.
Meski demikian, kata dia, kinerja penyaluran dana otsus tahap I tahun 2025 baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya masuk kategori terlambat, karena melewati batas waktu maksimal yang telah ditentukan.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 yaitu, penyaluran tahap I paling lambat April, tahap II paling lambat Juli, dan tahap II paling lambat Oktober setiap tahun.
"Tahun 2025 ini, tata kelola dana otsus di Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa dikatakan kurang optimal. Sebab, penyaluran melewati batas waktu," ujarnya.
Dia menyebut bahwa pihaknya aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna memantau pemenuhan seluruh dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana otsus tahap II.
Jajaran DJPb juga melakukan pendampingan intensif ke masing-masing pemerintah daerah agar proses administrasi syarat salur dana otsus tahap II tidak mengalami kendala saat diverifikasi DJPK.
"Termasuk mengevaluasi dokumen rencana anggaran program (RAP) yang bersumber dari dana otsus," kata Kobir.