Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat resmi mengangkat 546 tenaga honorer dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Senin, mengatakan, honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pengangkatan ini merupakan bentuk apresiasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” kata Hermus usai menyerahkan SK honorer di kantor Bupati Manokwari.
Ia menjelaskan, jumlah honorer di Kabupaten Manokwari yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai lebih dari 2.600 orang.
Jumlah itu dinilai cukup besar, sehingga pemerintah daerah harus secara bertahap dan berkelanjutan melakukan pengangkatan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pengangkatan tenaga honorer dilakukan bertahap mulai tahun ini hingga beberapa tahun ke depan.
“Kita targetkan, seluruh honorer bisa diangkat menjadi ASN dalam masa kepemimpinan saya,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun Pemkab Manokwari terus berupaya mengangkat 2.600 honorer menjadi ASN, tapi tetap harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Dimana kebijakan kepegawaian merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bisa menerima kuota ASN dari pemerintah pusat.
“Namun Pemkab Manokwari juga dihadapkan pada kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas sehingga dalam mengangkat pegawai harus memperhatikan kemampuan APBD,” katanya.
Hermus juga menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer yang belum terakomodasi tahun ini.
Namun, Pemkab Manokwari tetap berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh honorer yang telah mengabdi dengan baik agar diangkat menjadi ASN.
“Saya pastikan tidak ada “honorer siluman” dalam daftar 546 orang tersebut. Semua nama yang diangkat telah terdata di BKN dan melalui proses verifikasi sesuai aturan,” ujarnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Manokwari, Alberthina Porulery, menjelaskan para honorer yang diangkat tidak lagi mengikuti seleksi tambahan karena sudah terdata resmi di sistem BKN RI.
“Seluruh honorer ini telah lolos administrasi dan pemberkasan. Pengangkatannya dibagi berdasarkan usia, di bawah 35 tahun akan masuk sebagai CPNS, sementara di atas 35 tahun masuk sebagai PPPK,” jelas Alberthina.