Manokwari (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Manokwari, Papua Barat, menggandeng gereja dan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan di sekolah, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi sejak dini.
Kepala UPTD PPA Manokwari Orpa Marisan di Manokwari, Selasa, mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan karena sepanjang 2025 pihaknya telah mendampingi sebanyak 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sepanjang 2025, total kasus yang kami dampingi sebanyak 108 kasus, terdiri atas 51 kasus anak, 44 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 13 kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Orpa.
Ia menyatakan, UPTD PPA mendorong penguatan kerja sama dengan gereja, khususnya dalam kegiatan pembinaan atau bimbingan nikah.
“Pembinaan calon pasangan tidak hanya soal kesehatan dan penguatan iman, tetapi juga perlu dibekali pemahaman tentang pengelolaan konflik dalam rumah tangga. Konflik yang tidak dikelola dengan baik sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan,” ujarnya.
UPTD PPA selalu siap menjadi narasumber dan fasilitator secara gratis dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh organisasi perempuan, sekolah, gereja, maupun komunitas masyarakat.
Menurutnya, semakin banyak wadah edukasi agar upaya pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Sasaran utama sosialisasi meliputi anak-anak, remaja, hingga calon pasangan suami istri muda yang dinilai masih rentan secara mental dan emosional.
Ia menambahkan, dampak KDRT tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga sangat mempengaruhi kondisi psikologis anak. Kekerasan terhadap ibu, kata dia, berpotensi menimbulkan trauma mendalam pada anak dan berdampak pada masa depan mereka.
UPTD PPA Manokwari juga membuka layanan selama 24 jam untuk seluruh bentuk konsultasi dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah daerah juga menyediakan enam jenis layanan, yakni pengaduan, penjangkauan, mediasi, bantuan hukum, kunjungan rumah, serta layanan rumah perlindungan.
“Kantor kami menerima pengaduan, pendampingan, dan rujukan. Jika korban membutuhkan layanan kesehatan seperti visum, kami bekerja sama dengan rumah sakit. Visum yang seharusnya berbayar sekitar Rp350 ribu kami fasilitasi secara gratis,” kata Orpa.
Ia menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak.
Jika tidak ditangani sejak dini, ia mengingatkan bahwa dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, dampak sosial akibat kekerasan, perceraian, dan rusaknya masa depan anak-anak akan semakin besar dan kompleks.
PPA Manokwari gandeng gereja cegah KDRT dan perundungan anak
Selasa, 13 Januari 2026 16:18 WIB
Kepala UPTD PPA Manokwari Orpa Marisan. ANTARA/Ali Nur Ichsan
