Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menegaskan peran keluarga menjadi kunci utama dalam pencegahan anak terjerat kasus hukum, menyusul masih dominannya kasus anak yang terlibat tindak pidana sepanjang 2025 di wilayah tersebut.
Kepala UPTD PPA Manokwari Orpa Marisan di Manokwari, Selasa, mengatakan penanganan kasus anak pada 2025 didominasi kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terutama kasus pencurian yang melibatkan anak-anak berstatus pelajar.
“Dari sekitar 51 kasus anak yang kami tangani sepanjang 2025, kategori ABH paling menonjol. Khusus ABH, seluruh kasus yang tercatat merupakan kasus pencurian dengan total 13 anak terlibat,” kata Orpa.
Ia menjelaskan peran keluarga menjadi langkah paling strategis dalam pencegahan ABH. Pengawasan, komunikasi, dan pembinaan dari orang tua dinilai sangat menentukan agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Sejumlah kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah sekitar Rendani dan sebagian besar dilaporkan langsung oleh orang tua pelaku ke UPTD PPA untuk meminta pendampingan.
Orang tua berharap anak mereka memperoleh pembinaan dan pendampingan hukum, karena proses hukum dinilai berat bagi anak yang masih bersekolah.
Menurut Orpa, sebagian besar kasus ABH diselesaikan melalui mekanisme mediasi, namun terdapat enam kasus yang tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Meski demikian, lanjutnya putusan pengadilan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Motivasi orang tua melapor ke UPTD PPA adalah agar anak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak menerima tuntutan yang terlalu berat, karena anak-anak ini masih membutuhkan pembinaan, bukan semata-mata hukuman,” ujarnya.
Selain kasus pencurian, UPTD PPA juga menangani beberapa kasus anak yang terlibat narkoba. Dalam kasus tersebut pihaknya memberikan bantuan hukum dan pendampingan, meski perkara tidak dilanjutkan secara hukum. Namun dampak sosial tetap dirasakan anak, seperti dikeluarkan dari sekolah.
“Dalam kondisi seperti itu, kami hanya bisa membantu memfasilitasi pemindahan anak ke sekolah lain agar pendidikannya tetap berlanjut. Penanganan kasus narkoba ini lebih bersifat kemanusiaan dan tidak tercatat sebagai laporan resmi ABH,” kata Orpa.
Sepanjang 2025 UPTD PPA Manokwari telah mendampingi 108 kasus, terdiri atas 51 kasus anak, 44 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 13 kasus anak berhadapan dengan hukum.
UPTD PPA Manokwari berharap keterlibatan aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial, dapat diperkuat agar pencegahan kasus ABH dapat dilakukan sejak dini, sehingga masa depan anak-anak di Manokwari tetap terlindungi.
UPTD PPA Manokwari: Peran keluarga kunci cegah anak terjerat kasus hukum
Rabu, 14 Januari 2026 8:03 WIB
Kepala UPTD PPA Manokwari Orpa Marisan. ANTARA/Ali Nur Ichsan
