Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melakukan penertiban kios liar di kawasan Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, sebagai bagian dari persiapan menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) 2026.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Rabu, mengatakan, sebagai langkah awal penertiban, pihaknya melakukan pertemuan dan dialog dengan para pedagang kios dan pondok jualan liar yang selama ini berdiri di kawasan pelabuhan dan sepanjang jalan protokol Jalan Siliwangi.
“Penertiban ini dilakukan agar tertib, teratur, aman, bersih, nyaman, dan harmonis, apalagi Manokwari akan menjadi tuan rumah Pesparawi pada bulan Juni 2026,” kata Hermus saat berdialog dengan para pedagang.
Hermus menjelaskan penataan kawasan pelabuhan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menurut dia, keberadaan kios dan pondok pinang yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang serta menimbulkan kesan semrawut.
Dia menegaskan seluruh kios di kawasan pelabuhan merupakan bangunan liar karena tidak memiliki izin dan dibangun di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
“Penataan ini dilakukan pemerintah bukan dengan niat ingin merugikan masyarakat, melainkan untuk menciptakan ruang kota yang tertib dan layak demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia memastikan penertiban bangunan liar akan dilakukan secara manusiawi dan lebih mengedepankan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemkab Manokwari tidak langsung melakukan penggusuran, melainkan menyiapkan rencana aksi penertiban yang diawali dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur masyarakat.
Selama Januari hingga Februari 2026 tim tersebut akan melakukan pendataan bangunan, pemilik kios, dan jenis usaha, yang dilakukan Dinas Sosial Manokwari bersama Dinas Sosial Provinsi Papua Barat dengan dukungan Satpol PP bersama-sama masyarakat.
“Manokwari adalah rumah besar kita bersama. Pemerintah dan masyarakat adalah subjek pembangunan, sehingga penataan kota harus dilakukan secara bersama-sama dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Setelah pendataan, kata dia, Pemkab Manokwari akan memberikan santunan kepada pemilik kios dan pondok jualan agar dapat meninggalkan bangunan ilegal tersebut. Santunan diberikan kepada pedagang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.
“Pemerintah tetap memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian sosial dan melaksanakan penertiban secara manusiawi karena pedagang yang berjualan rata-rata adalah orang asli Papua,” ujarnya.
Setelah pemberian santunan, barulah pemerintah melakukan penertiban dan pembongkaran kios yang direncanakan mulai dilakukan pada Maret 2026.
Pemkab Manokwari menargetkan seluruh ruas jalan protokol, termasuk kawasan pelabuhan, sudah bersih dari bangunan liar pada Mei 2026.
“Target kami, saat Manokwari menjadi tuan rumah Pesparawi pada Juni 2026, wajah kota sudah tertata dengan baik dan kawasan pelabuhan tidak lagi semrawut,” ujar Hermus.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026