Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Papua Barat saat ini tengah menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur, di Manokwari, Jumat, mengatakan pemeriksaan itu untuk memastikan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai ketentuan.
“BPK menilai bagaimana pelaksanaan pengelolaan pajak oleh Bapenda dan OPD (Organisasi Perangkat daerah) lain yang melakukan pemungutan retribusi. Pemeriksaan ini memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi sudah dilakukan dengan baik dan benar,” kata Umrah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung 35 hari sejak 15 Oktober hingga 18 November 2025, mencakup klarifikasi antara Bapenda dengan wajib pajak maupun antara OPD penarik retribusi dengan pembayar retribusi.
BPK juga akan memanggil sejumlah wajib pajak (WP) untuk dimintai konfirmasi terkait kesesuaian laporan dan pembayaran pajak.
“WP akan dipanggil BPK untuk memastikan pembayaran pajak, baik hotel, restoran, maupun mineral, sudah sesuai standar yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.
Umrah mengatakan, audit ini juga menilai kinerja Bapenda dalam penerapan sistem digitalisasi pajak daerah yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring.
“Wajib pajak kini tidak perlu datang ke kantor. Semua bisa dilakukan secara daring, termasuk mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bahkan BPK merekomendasikan agar seluruh pembayaran dilakukan non-tunai supaya langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia menegaskan, Bapenda Manokwari terbuka terhadap proses pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjuti jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak.
“Pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan pengelolaan pajak daerah semakin transparan dan akuntabel,” kata Umrah.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tahap pemeriksaan terinci setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada September lalu.
