Sorong (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sorong masih menunggu hasil penilaian dari tim apraisal terhadap lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah tersebut.
Kepala Dinsos Kota Sorong Muliani di Sorong, Senin, mengatakan saat ini proses pengurusan administrasi berupa balik nama sertifikat lahan masih berlangsung.
“Untuk saat ini kami masih dalam proses pengurusan balik nama sertifikat. Lahan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, yakni Salmon Malaseme,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum proses balik nama dilakukan, pemerintah daerah harus menyelesaikan tahapan ganti rugi lahan. Penentuan nilai ganti rugi tersebut akan mengacu pada hasil penilaian tim apraisal independen.
Dinsos Kota Sorong telah mengundang tim apraisal dari Makassar untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang berada di kawasan Makbon, Kilometer 12, tepatnya di Jalan Bambu Kuning, Kota Sorong.
“Kami masih menunggu jadwal kedatangan tim apraisal. Kemungkinan dalam minggu ini mereka akan datang untuk melakukan penilaian,” katanya.
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut memiliki luas sekitar lima hektare.
Berdasarkan perkiraan awal, kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan mencapai sekitar Rp12 miliar hingga Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Muliani menegaskan besaran nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh pemilik lahan, melainkan sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian tim apraisal.
“Walaupun ada harga yang diajukan pemilik lahan, tetap acuannya dari tim apraisal. Itu yang menentukan nilai wajar lahan,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial akan menanggung seluruh biaya pembangunan fisik dan fasilitas Sekolah Rakyat, sedangkan pemerintah daerah hanya bertanggung jawab dalam penyediaan lahan.
Meski demikian, proses penyediaan lahan menjadi salah satu syarat utama agar pembangunan dapat direalisasikan pada tahun ini, yang direncanakan dimulai sekitar Oktober 2026.
“Target kami tahun ini pembangunan bisa berjalan. Namun salah satu syarat dari kementerian adalah sertifikat lahan sudah harus atas nama pemerintah daerah,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mempercepat proses administrasi dan penyelesaian ganti rugi lahan agar proyek Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan sesuai rencana.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026