Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada tahun ini menerapkan pajak rumah sewa atau kontrakan sesuai regulasi terbaru yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Senin mengatakan, berdasarkan regulasi baru tersebut, pajak rumah sewa diberlakukan pada kost atau kontrakan mulai dari satu kamar.
“Kalau regulasi sebelumnya, pajak rumah sewa hanya diberlakukan pada pemilik kost atau kontrakan yang mempunyai minimal 10 unit. Tapi sekarang tidak, meski hanya memiliki satu unit sudah bisa kena pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memperluas objek pajak rumah sewa.
Sedangkan besaran pajak rumah sewa sebesar 10 persen dari harga sewa. Namun pemilik pemilik kost atau rumah kontrakan dapat membebankan pajak tersebut kepada penyewa.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemungutan telah diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2025 yang menjadi aturan turunan dari Perda tersebut.
Tahun ini, target pendapatan dari sektor rumah sewa ditetapkan sebesar Rp400 juta, namun setelah penerapan Perda PDRD, potensi pendapatan bisa meningkat hingga Rp1 miliar.
“Pajak rumah sewa ini masuk dalam kategori Pajak Perhotelan, dimana tahun ini targetnya Rp6,2 miliar. Sedangkan realisasi Pajak Perhotelan pada semester I telah mencapai Rp2,3 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini pendapatan dari sektor rumah sewa belum maksimal karena hanya rumah kost lebih dari 10 unit yang dikenai pajak. Padahal, banyak rumah kost skala kecil belum tercatat sebagai objek pajak.
Pemberlakuan PDRD merupakan langkah ekstensifikasi pajak daerah dari pemda sehingga semua rumah sewa dan kontrakan menjadi wajib pajak.
Pelaksanaan pungutan akan diawali dengan sosialisasi kepada pemilik kost dan kontrakan. Proses sosialisasi ini menunggu alokasi anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Begitu DPA turun, kami langsung lakukan sosialisasi. Setelah itu, pajak mulai diberlakukan dan dibuat berita acara yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Anggota DPRK Manokwari Sergius Nuham, mendukung penuh kebijakan tersebut dan mendorong Pemkab Manokwari untuk mendata dan menertibkan rumah kost, termasuk menarik retribusi sampah dan memverifikasi izin mendirikan bangunan.
“Banyak kost tidak berizin dan belum menyumbang PAD, padahal jadi penyumbang sampah terbanyak. Pemerintah harus bertindak,” katanya.
Penerapan pajak rumah sewa ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari dan memperkuat kontribusi sektor perumahan informal terhadap pembangunan daerah.