Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan reposisi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal daerah penghasil migas.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Manokwari, Jumat, mengatakan daerah penghasil migas selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, namun manfaat yang diterimanya belum optimal.

"Daerah penghasil migas tidak seharusnya hanya jadi objek penerima transfer dana, tetapi harus menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan bisnis migas di wilayahnya sendiri," kata saat Rakernas I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2026 di Jambi, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, mekanisme penyaluran DBH migas yang kerap mengalami keterlambatan berdampak terhadap stabilitas fiskal daerah, sehingga perlu ada penguatan regulasi agar dana tersebut dapat dikelola lebih mandiri oleh pemerintah daerah.

Ketidaksesuaian data lifting migas dengan nominal transfer dana yang diterima, mempengaruhi kemampuan fiskal daerah penghasil dalam membiayai pembangunan sektor energi, infrastruktur dasar, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Kami mendorong supaya daerah penghasil migas itu memperoleh porsi DBH yang proporsional, supaya bisa menunjang program pembangunan di daerah," ucap Lakotani.

Selain mendorong reposisi DBH migas menjadi PAD, Lakotani juga meminta pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor energi melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

Rakernas I ADPMET 2026 mengambil tema "Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field, dan Pengembangan Modular Refinery".

Forum itu membahas sejumlah isu strategis, yaitu implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, optimalisasi participating interest (PI) 10 persen, keterbukaan data lifting dan cost recovery, serta peluang pembangunan kilang mini di daerah penghasil migas.

Rakernas juga merekomendasikan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan alokasi gas melalui pemanfaatan teknologi mini LNG dan compressed natural gas (CNG) guna memperluas distribusi energi di wilayah penghasil migas.

Hasil Rakernas I ADPMET ini selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional sektor migas.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat usulkan DBH migas jadi PAD daerah penghasil

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026